BALIKPAPAN- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan stasiun radio yang menolak memutar lagu Indonesia Raya terancam dicabut izin operasionalnya.
Hal tersebut diungkapkan anggota KPI Iswandi kepada wartawan seusai berdialog dengan pengurus Pesantren Ibnul Qoyyim di Jalan Projakal KM 5, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/6/2011) siang. Pesantren Ibnul Qoyyim merupakan pemilik radio yang mengudara di frekuensi 108,0 FM itu.
“Kami datang sebagai upaya pendekapan dan berharap pertemuan siang ini ada jalan tengahnya. Sebab kalau menolak jelas itu melanggar peraturan penyiaran Pasal 45 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Sanksinya dicabut izin penyiaran kalau melanggar,” tegas Iswandi.
Pihak Ibnul Qoyyim FM beralasan, pemutaran lagu apa saja termasuk Indonesia Raya tidak sesuai syariat.
Iswandi menerangkan, pemutaran Lagu Kebangsaan itu wajib dilakukan seluruh media elektronik setiap awal dan akhir siaran.
“Kalau dari verifikasi alat yang dimiliki, radio Ibnul Qoyyim ini secara umum peralatan yang dimiliki radio ini sudah tergolong canggih sesuai verifikasi. Kalau komunitas ini kan jangkauan 2,5 kilometer saja,” ujar Iswandi.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi ada media elektronik lain yang tidak memutar lagu Indonesia Raya yakni Bukadri Vision.
Namun setelah dikonfirmasi, pihak stasiun televisi berlanggangan itu mengaku tidak mengetahui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya. Mereka juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
(Anton Suhartono)