Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Tak Pernah Minta Royalti Lagu Indonesia Raya

Wahyda Nareswari Fitriawan , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |16:37 WIB
Keluarga WR Soepratman Tegaskan Tak Pernah Minta Royalti Lagu Indonesia Raya
Keluarga WR Soepratman angkat bicara soal kabar minta royalti lagu Indonesia Raya (Foto: Wahyda Nareswari Fitriawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indraputra, anak dari Augustiani Hutabarat S dan Anthony C Hutabarat mengungkapkan, keluarganya tidak meminta royalti dari pemerintah atas lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan WR Soepratman. Kendati, mereka merupakan keturunan dari WR Soepratman.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab informasi yang simpang siur mengenai adanya pihak keluarga yang menjadi turunan WR Soepratman mendapatkan royalti. Pihak keluarga memastikan bahwa lagu Indonesia Raya sudah menjadi hak milik bangsa.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi hak milik bangsa. Jadi tidak lagi ada royalti, dan kami tidak pernah lagi meminta royalti apapun dari pemerintah,” kata Indraputra saat konferensi pers “Pejuang Literasi dan Amanah Dalam Meluruskan Sejarah Dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman” yang digelar Yayasan Wage Rudolf Soepratman, Rabu (14/8/2024). 

Indraputra menambahkan, pada 1961, Soekarno sudah memberikan apresiasi hak cipta dari lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada saat itu, ada apresiasi yang diberikan untuk ketiga kakak WR Soepratman sebesar Rp250.000 pada masa itu. Sehingga, pihak keluarga merasa sudah cukup atas perhatian yang diberikan pemerintah dan tidak pernah meminta royalti.

Menukil wikipedia, Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.

Lagu ini digubah Wage Rudolf Soepratman pada 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta). Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu Indonesia Raya  diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.

Lagu Indonesia Raya yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No 24 Tahun 2009.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement