JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia.
(Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Berusia 16 Tahun Ditangkap di Cianjur)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun," kata Argo di Mabes Polri Jumat (1/1/2021).
NJ diamankan oleh PDRM di wilayah Sabah, Malaysia. Ia tinggal disana bersama dengan orang tuanya yang bekerja sebagai driver di sebuah perkebunan di Sabah.
Dari pengakuan NJ kata Argo, video tersebut dibuat pertama kali bukan oleh dirinya melainkan temannya di Indonesia dengan inisial MDF (16).