Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |16:33 WIB
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap dua pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya merupakan warga negara Indonesia.

(Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Berusia 16 Tahun Ditangkap di Cianjur)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Siber Bareskrim Polri melakukan kordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun," kata Argo di Mabes Polri Jumat (1/1/2021).

NJ diamankan oleh PDRM di wilayah Sabah, Malaysia. Ia tinggal disana bersama dengan orang tuanya yang bekerja sebagai driver di sebuah perkebunan di Sabah.

Dari pengakuan NJ kata Argo, video tersebut dibuat pertama kali bukan oleh dirinya melainkan temannya di Indonesia dengan inisial MDF (16).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement