Saksikan Sidang Putrinya, Ari Sigit Sedih

Heru Haryono, Jurnalis
Senin 20 Juni 2011 14:25 WIB
Ari Sigit (ist)
Share :

JAKARTA - Orangtua mana yang tidak sedih melihat anaknya didera masalah telebih itu masalah hukum terkait kasus pidana narkotika. Begitu pula yang dirasakan Ari Sigit, ayah dari terdakwa kasus narkotika Putri Aryanti haryowibisono.

Ari yang turut menyaksikan sidang pertama putrinya itu mengaku sedih atas proses hukum yang dijalani Putri.

"Ya namanya orangtua melihat anaknya begini ya terpukul. Tapi kita juga ingin yang terbaik untuk Putri. Semoga nantinya Putri bisa lebih sehat lah. Tidak terlalu lama dalam tahanan karena memerangi masalah obat-obatan ini kan juga berat," kata Ari usai sidang perdana Putri di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Ari sedikit bercerita mengenai kondisinya putrinya tersebut sejak dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Semenjak ditahan memang mungkin karena syok, waktu di RS Polri juga kemungkinan sakit gangguan kejiwaan. Mudah-mudahanan cepat sembuh," tuturnya.

Lebih lanjut Ari sebagai orangtua selain mengaku sedih dia juga menyesal atas apa yang terjadi atas putrinya tersebut. "Penyesalan sih ada, tapi pasti ada hikmahnya. Ya saya sedih hadir dalam persidangan anak sendiri," kata Ari.

Dia berharap Putri selanjutnya menjalani rehabilitasi dan bisa kembali ke lingkungan masyarakat untuk melanjutkan sekolahnya. "Ya kita ingin setelah ini semua kita ingin dia direhab. Dalam arti kata dia bersih dan berada di dalam lingkungan baru sambil menguatkan mentalnya. Baru kita sekolahkan.

"Ya direhab. Tapi ya toh proses hukum tetap dijalani. Kalau direhab kan agar seseorg bisa sembuh. Tapi sebagai rakyat yang taat hukum ya kita ikuti prosesnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Putri menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ia didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk menggunakan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pada dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituduh melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.

Sedangkan pada dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri didakwa menggunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya