JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR tetap berpendapat bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi hanya setahun dan akan berakhir akhir tahun ini.
Meskipun, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Busyro yang terpilih menggantikan Antasari Azhar sama dengan pimpinan KPK yang dipilih secara serentak yakni 4 tahun.
“Fraksi Golkar jelas kita konsisten pada keputusan DPR kemarin. Bahwa Pak Busyro berakhir bulan Desember dan boleh bisa dilanjutkan apabila dia ikut fit and proper test karena ini berlandaskan azas manfaat agar negara tidak mengeluarkan biaya lagi untuk pansel,” ujar anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Rabu (22/6/2011).
Sebagai anggota Komisi III bidang Hukum, Bambang berpandangan putusan MK tidak berlaku surut. Dia juga mempertanyakan azas manfaat yang jadi alasan MK mengabulkan uji tafsir atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan ICW itu.
“Kalau ini dipakai maka yang satu periode itu negara harus mengeluarkan dua kali biaya untuk pemilihan pansel dan pemilihan pimpinan KPK. Karena Busyro ini kan kalau keputusan MK ini dilakukan maka Busyro akan berakhir masa jabatanya pada 2013, itu artinya 2013 kita membentuk pansel lagi untuk memilih pengganti Busyro atau yang lain,” katanya.
“Lalu 2014 bikin lagi, jadi kita mempertanyakan landasan atau alasan MK itu berdasarkan azas manfaat karena katanya kan sayang Busyro, negara ini sudah mengeluarkan uang tapi tidak dipakai maksimal selama 4 tahun. Justru pertanyaanya kalau ini dilaksanakan maka setiap pergantian periode pimpinan KPK akan ada dua kali pemilihan,” imbuhnya.
(Insaf Albert Tarigan)