Pemerintah Lawan Putusan Mahkamah Agung

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 08 Juli 2011 11:57 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kementerian Kesehatan tetap tidak mau mengumumkan merek susu formula tercemar Enterobacter Sakazakii yang diteliti Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003-2006 lalu.
 
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan amar putusan Nomor 2975/K/Pdt/2009 pada 26 April 2010, yang memerintahkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang ditemukan mengandung bakteri tersebut.


“Keputusan MA tidak beda dengan PN, inti putusan adalah minta untuk diumumkan hasil peneitian itu, maka saya jelaskan bahwa pengumuman yang dimaksud  MA belum dapat kami lakukan,” kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara, Faidoni, di Jakarta, Jumat (8/7/2011).
 
Dia mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA tersebut. Selain itu, belum ada  permintaan eksekusi dari panitera pengadilan negeri.
 
“Sehingga ada dua upaya hukum yaitu PK didasarkan alasan yuridiksi dan faktual. Jika ada permintaan, maka kami akan lakukan perlawanan eksekusi,” tegasnya.
 
Sementara itu, Menteri Kesehatan berdalih tak bisa melaksanakan putusan MA karena tidak mengetahui penelitian oleh IPB tersebut.
 
Polemik ini mencuat setelah IPB menemukan kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hal ini membuat masyarakat resah karena bakteri Sakazakii berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi.
 
Karena tidak mengumumkan merek susu yang tercemar, seorang anggota masyarakat yang juga pengacara, David Tobing menggugat Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB. Gugatannya dikabulkan pengadilan hingga tingkat kasasi di MA.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya