JAKARTA - Advokat Senior Adnan Buyung Nasution menduga adanya draf soal ada kewenangan menangkap, menahan, dan memanggil paksa dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen lahir karena adanya rasa ketakutan di pemerintahan.
“RUU intelijen dibuat karena adanya paranoid menjaga kekuasaan karena dari dulu sudah enjoy dengan kekuasaan seperti pada masa Orba, kemungkinan mereka sekarang merasa kehilangan,” kata Buyung di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2011).
Buyung juga meminta agar RUU ini sebaiknya diperbaiki dahulu. “Bukan menolak tapi menunda dan memperbaiki bersama dan harus melibatkan masyarakat dan harus ada sosialisasi dengan masyarakat juga,” imbuhnya.
Dia juga meminta agar pemerintah dapat lebih menghargai masyarakat.
“Emang negara ini milik penguasa, milik SBY dan parlemen saja, kan negara ini milik kita semua,” tegasnya.
Dalam perkembangannya RUU Intelijen menimbulkan prokontra di masyarakat, bahkan Divisi Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Christbiantoro, mengatakan apabila RUU Intelijen disahkan, maka sama saja melegalisasikan penculikan. Rakyat dengan mudah bisa ditangkap hanya berdasarkan dugaan dari hasil penyadapan.
Dalam RUU ini juga masyarakat dijadikan sebuah ancaman juga sangat mendeskreditkan masyarakat. Masyarakat menjadi sesuatu yang harus dicurigai, rakyat dianggap sebagai sesuatu yang ditakutkan.(kyw)
(Insaf Albert Tarigan)