JAKARTA - Prita Mulyasari mengaku bingung dengan sistem peradilan di Indonesia.
"Bingung, benar-benar bingung," ujar Prita di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Menurut Prita, ketika itu kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, sudah selesai dengan vonis bebas dari hakim. Namun setelah itu, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) melakukan persidangan tanpa diketahui pihak Prita sampai akhirnya keluar putusan Prita dinyatakan bersalah.
"Karena di Pengadilan Negeri terbuka dengan pembuktian dan saksi-saksi. Hakim sudah memvonis bebas. Namun pada saat MA menggelar sidang tertutup, saya tak hadir, kuasa hukum tak hadir, masyarakat juga tidak tahu prosesnya seperti apa, kok tiba-tiba saya dinyatakan bersalah," papar Prita.
Pada 30 Juni 2011, kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Prita awalnya digugat oleh RS Omni dengan tuduhan pencemaran nama baik, setelah mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui email dan tersebar luas.
Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut enam bulan penjara, namun hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)