Ahli Kimia Iran Ditangkap di Hotel Oasis Jakarta

Tri Kurniawan, Jurnalis
Senin 18 Juli 2011 14:31 WIB
Share :

JAKARTA -  Tiga warga negara Iran nekat mengimpor sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke Indonesia. Mereka berhasil mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Namun karena kecermatan polisi, ketiganya berhasil dibekuk di Hotel Oasis Amir, Jakarta, pada 8 Juli lalu.

Salah satu dari tiga pelaku merupakan ahli kimia yang menyalahgunakan keahliannya untuk memproduksi sabu-sabu. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan sabu yang dibawa ke Jakarta merupakan buatan sendiri dari trio pelaku, MA, MDZ, dan SK.

"MA punya keahlian dibidang kimia, kemudian dimanfaatkannya untuk membuat sabu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).

Barang bukti sabu seberat 1 kilogram dibawa pelaku dari Iran ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Qatar Airline. Ini merupakan aksi kedua kalinya yang dilakukan komplotan tersebut. Aksi yang pertama, lolos dari pantauan polisi.

Untuk meloloskan sabu sampai Jakarta, dua di antara pelaku memasukkan sabu ke dalam perut. Masing-masing menelan sabu yang telah berbentuk butiran dan dibungkus karet sebanyak 81 dan 79 butir. Namun aksi yang kedua mulai tercium aparat kepolisian. Merasa curiga, polisi mengintai ketiganya.

"Sesampai di hotel mereka check in kami biarkan saja, tapi pas mereka sudah di dalam kamar, pada saat sedang mengeluarkan sabu dari dalam perutnya kami tangkap," ujar Nugroho.

Kata Nugroho, barang tersebut belum sempat diedarkan. Rencana barang haram itu akan diederkan di wilayah Jakarta Barat. Polisi sedang mengejar jaringan di Indonesia yang siap menampung barang tersebut.

"Jaringan Indonesia sedang kami kejar, nama-namanya sudah ada, Untuk sementara ini warga negara asing semua, tergiur keuntungan besar di Indonesia, apalagi mereka ahli kimia bisa membuat sendiri," ungkapnya.

Menurut Nugroho, sabu yang dibawa ketiganya merupakan barang dengan kualitas bagus. Satu kilogram sabu, harganya bisa mencapai Rp1,5 miliar. Kini ketiganya sudah mendekam dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya