JAKARTA- Kuasa Hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menyesalkan Mabes Polri belum menetapkan tersangka baru terkait pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif.
Padahal, Masyhuri sudah berlaku kooperatif dalam penyelidikan dan membongkar semua yang dia ketahui tentang peristiwa tersebut.
"Ini menjadi tugas penyidik untuk segera menetapkan tersangka lainnya. Karena dalam SPDP penyidik juga dinyatakan Msyhuri Hasan dan kawan-kawan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2011).
Lebih lanjut, dia juga mendesak penyidik untuk menetapkan pihak-pihak yang menggunakan, mengkonsepkan dan yang memberikan gagasan surat palsu untuk dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Agar masyarakat tidak berpikir, bahwa kasus ini akan berhenti pada Masyhuri Hasan. Sementara pelaku lainnya yang memiliki status sosial tertentu tidak mampu disentuh Mabes Polri," ujarnya.
Adanya proses lebih cepat dalam menetapkan tersangka berikutnya, dapat mencegah upaya penghilangan barang bukti adanya kolaborasi antar pelaku yang dapat mengaburkan proses penyidikan.
"Yang terjadi pada MH, sebenarnya MH tidak punya motif apapun dalam peristiwa ini. Dia tidak punya kepentingan, dia tidak mendapatkan uang. Dia hanyalah korban dari sindikat kejahatan Pemilu," tegasnya.
(Hariyanto Kurniawan)