MEDAN - Ekseskusi bangunan Pasar Gambir di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, siang ini, berakhir ricuh.
Ratusan warga yang berjualan di pasar tersebut menolak jalannya eksekusi. Mereka mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk memperoleh izin mendirikan bangunan untuk berjualan.
Pantauan okezone, ratusan warga yang rata-rata pedagang di Pasar Gambir terlihat menghalangi petugas yang akan menghancurkan bagunan pasar. Bahkan seorang di antara warga, nekat meletakkan kepalanya tepat di depan roda alat berat yang diturunkan untuk melakukan eksekusi.
Warga menolak eksekusi karena mengklaim telah memiliki izin mendirikan bangunan untuk berjualan di lahan tersebut. Bahkan untuk memperoleh izin, warga mengaku telah membayar hingga Rp60 juta kepada oknum yang diduga merupakan aparat desa.
Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan Darwin Zein yang berada di lokasi membantah telah mengeluarkan izin kepada para pedangan untuk mendirikan bangunan pasar tersebut. Bahkan dirinya membenarkan bangunan pasar tersebut berdiri di lahan Hak Guna Usaha salah satu perusahaan BUMN perkebunan milik pemerintah.
"Tapi kita akan tetap melakukan penyelidikan siapa yang telah memberikan izin untuk mendirikan bangunan pasar di lahan ini," pungkas Camat Darwin.
Meski mendapat perlawanan, proses eksekusi pasar yang berada tepat di pinggir jalan tersebut tetap berlangsung dan bangunan pasar sudah dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Proses eksekusi ini pun melibatkan ratusan personel kepolisian maupun polisi pamong praja.
(Kemas Irawan Nurrachman)