Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Eksekusi Sejumlah SPBU dan Puluhan Ribu Hektar Tanah dari Eks Ketua DPRD Jabar

Yuwono Wahyu , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |11:15 WIB
Jaksa Eksekusi Sejumlah SPBU dan Puluhan Ribu Hektar Tanah dari Eks Ketua DPRD Jabar
Foto: MNC Media
A
A
A

CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo.

Lebih lanjut Arif mengatakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.

"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahu. dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"ujarnya.

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.

Eksekusi barang bukti itu kata dia dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement