SURABAYA - Eksekusi dan pengosongan paksa rumah pengusaha lampu di Surabaya, Jawa Timur diwarnai ketegangan. Penghuni rumah berusaha mengadang proses eksekusi dengan mengunci pintu pagar rumah.
Bahkan penghuni rumah berusaha menghalangi petugas yang berusaha masuk untuk melaksanakan eksekusi dan pengosongan paksa. Dengan dikawal puluhan personel kepolisian, petugas juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mendatangi rumah mewah yang berada di Jalam Kertajaya Indah Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
BACA JUGA:
Kedatangan petugas juru sita PN yang bertujuan untuk mengeksekusi bangunan rumah mewah milik pengusaha lampu ini tampaknya tidak disambut baik penghuni rumah. Mereka mengunci pintu pagar rumah.
Bahkan panggilan dan ketukan di pintu pagar tidak diindahkan penghuni rumah. Ssai membacakan surat putusan eksekusi, petugas juru sita PN Surabaya bersama polisi memaksa masuk ke dalam rumah.
Namun penghuni rumah mengadang dan menghalangi petugas dengan berusaha menutup pintu pagar. Meski muncul perlawanan, namun proses eksekusi tetap dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum.
Eksekusi dan pengosongan paksa rumah pengusaha lampu ini berawal saat pemohon eksekusi Santo memenangkan lelang dari Bank senilai Rp24 Miliar pada 2022 lalu setelah sebelumnya obyek bangunan berlantai 3 ini disita bank. Bank kemudian melakukan lelang setelah termohon eksekusi Soesanto Hadiprajitno tidak dapat menyelesaikan pembayaran pinjaman.