TANGERANG SELATAN - Kericuhan terjadi saat proses eksekusi lahan milik UIN Jakarta di Jalan Ir H Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (28/8/2018). Namun, setelah perdebatan panjang, akhirnya disepakati bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar sendiri dengan pemilik.
Warga akhirnya bersepakat membongkar satu-persatu material bangunan. Mereka menolak keras pembongkaran menggunakan alat berat eskavator, lantaran bahan-bahan material itu sengaja akan dikumpulkan kembali untuk dijual.
Kericuhan Eksekusi Lahan milik UIN Jakarta (foto: Hambali/Okezone)
"Alhamdulillah akhirnya kita sepakati, bahwa pembongkaran dilakukan secara manual oleh para penghuni, kita hormati itu karena mereka mengaku akan menjual lagi materialnya. Nanti selanjutnya, baru kita kerahkan eskavator untuk merubuhkan sisa bangunannya," jelas Encep Dimyati, Kepala Bagian Umum UIN Jakarta saat diwawancarai Okezone, sore tadi.
Dikatakan Encep, proses eksekusi adalah wewenang penuh dari Kejaksaan Negeri Tangerang usai menerima salinan putusan Pengadilan. Oleh karenanya, dia berharap semua pihak termasuk ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan teraebut agar kooperatif dan mematuhi putusan itu.
"Ini wewenang kejaksaan. Jadi secara pribadi, kami tidak punya kepentingan untuk menguasai aset itu, tapi ini adalah amanah negara bahwa kami harus memenuhi tugas tersebut," imbuh Encep.
Lebih lanjut Encep mengungkapkan, sebenarnya pada tahun 1994 silam telah keluar keputusan yang menyatakan bahwa lahan adalah milik UIN Jakarta. Namun ketika itu, sejumlah penghuni memohon kepada pihak UIN untuk memberikan waktu sampai mendapatkan tempat tinggal yang baru.