Kericuhan Eksekusi Lahan milik UIN Jakarta (foto: Hambali/Okezone)
"Ini sudah selesai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Saat itu tidak kita eksekusi karena kita juga iba dengan permintaan para penghuni, mereka akan mencari hunian dulu dan segala macam. Tapi ternyata sampai saat ini, sikap mereka malah berubah, justru menggugat lagi ke pengadilan," katanya.
Menurut Encep, akibat penguasaan lahan oleh warga di area seluas sekira 1,1 hektare itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sejumlah temuan dan meminta pihak UIN Jakarta segera menuntaskan temuan tersebut.
"Ada temuan BPK atas lahan itu, jumlah nominalnya disebutkan BPK adalah Rp19 miliar, karena kita dianggap lalai dan menyewakan lahan itu. Disamping itu, kita juga memang butuh penambahan gedung untuk sarana perkuliahan, mahasiswa kita terus bertambah drastis tiap tahun, sementara gedung yang ada sudah tak memadai, jadi nanti di lahan itu akan kita bangun gedung baru," pungkas Encep.
(Fiddy Anggriawan )