Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Pendiri Arema Bakal Dieksekusi PN Malang, Begini Duduk Perkara Kasusnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2023 |17:08 WIB
Rumah Pendiri Arema Bakal Dieksekusi PN Malang, Begini Duduk Perkara Kasusnya
Eksekusi rumah pendiri Arema (Foto: MPI)
A
A
A

 

MALANG - Rumah keluarga pendiri Arema nyaris dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang terpaksa tertunda usai kedua belah pihak yang terlibat sengketa menyepakati adanya pembicaraan.

Panitera PN Malang Rudi Hartono menjelaskan, duduk perkara permintaan eksekusi oleh warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya bernama Johannes Budijanto Widjaja bermula saat Johannes memenangkan proses lelang yang diadakan di tahun Desember 2019 lalu.

Kemudian pemohon yang belum menguasai rumah hasil lelangnya, mengajukan permintaan eksekusi ke PN Malang untuk diajukan eksekusi, sebagaimana tertera pada register nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

"Karena pemenang lelang tidak menguasai fisik menurut Pasal 200 ayat 11 HIR, sudah jelas bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengosongkan objek dan menyerahkan ke pemenang," kata Rudi Hartono, usai proses eksekusi yang ditunda, Kamis siang (26/10/2023).

Rudi menjelaskan, bila proses pelelangan ini berkaitan bank di mana sebelumnya pihak bank melelang rumah yang sempat ditinggali oleh almarhum Lucky Acub Zaenal, selaku pendiri Arema. Tetapi ia tak mengetahui secara pasti proses utang piutang apa yang membuat rumah keluarga pendiri Arema ini akhirnya dilelang oleh pihak bank, dan dimenangkan oleh Johannes warga Surabaya.

"Istilahnya bahwa pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang, bahwa mungkin sebelumnya hubungannya antara bank. Karena ada proses lelang sehingga pemohon eksekusi pengosongan mengikuti lelang dan beliau yang memenangkan. Karena secara fisik tidak bisa menguasai, maka dia memohon bantuan pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement