Ia juga tak tahu apakah persoalan utang piutang bank yang berujung pelelangan rumah dan eksekusi ini terkait Arema Indonesia. Apalagi Novi Acub Zaenal selama ini dikenal kokoh memperjuangkan Arema Indonesia, kendati sempat akan dibeli oleh pengusaha muda Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
BACA JUGA:
"(Proses pelelangan kaitannya dengan Arema Indonesia) saya kurang paham, Karena begini pelaksanaan kami di sini adalah pengosongannya , proses awal misalnya kami tidak tahu," paparnya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Paulus Sumarno kuasa hukum pemohon eksekusi menuturkan, kliennya Johannes Budijanto Widjaja memenangkan proses lelang di tahun 2019 lalu. Saat itu kliennya membeli rumah milik Novi Acub Zaenal seharga Rp 2,4 miliar dari hasil pelelangan. Tetapi ia tak tahu pasti apakah ada hubungan proses lelang itu dengan tim Arema Indonesia.
"Nilai lelang 2,4 M, (ada hubungannya dengan Arema Indonesia atau tidak) nggak tahu, dari pemenang lelang nggak tahu apa hubungannya. Penting ada lelang kita peserta, dan kita pemenang, kita nggak tahu hubungan sebelumnya," ucap Paulus Sumarno.
(Fakhrizal Fakhri )