BANDUNG- Komandan Resimen Mahasiswa (Danmen) Maharwaman Jawa Barat, Djoni Widjdja Alwi, berharap semua pihak yang bersengketa berlapang dada dan menahan diri.
Hal itu terkait sengketa lahan dan bangunan Markas Maharwaman Jawa Barat di Jalan Surapati Nomor 29 Bandung antara Maharwaman dan Kodam III/Siliwangi.
"Saya harap Kodam bisa menahan diri tunggu putusan pengadilan hingga tingkat atas. Apapun keputusan hukum kita terima. Kita tunggu kebenaran formil, negara ini kan negara hukum jangan main hakim sendiri," ungkap Djoni di Markas Maharwaman, Bandung, Rabu (20/7/2011).
Dia juga meminta Kodam bisa berlapang dada menunggu putusan pengadilan. Pasalnya pihaknya telah mengajukan sengketa ke Pengadilan Negeri Bandung, dan sudah terdaftar sebagai perkara Nomor 287/PDT/G/2011/PN Bandung yang akan sidang pada 2 Agustus 2011 mendatang.
"Kita uji dulu di pengadilan, jika dipaksa main hakim sendiri tidak pas. Apalagi kami anak Kodam III Siliwangi kok dizalimi," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada para sesepuh Siliwangi untuk memberi dukungan moral terkait kasus sengketa. "Kita bertahan dan akan mempertahankan ini," tegasnya.
Lahan dan bangunan seluas sekira 800 meter persegi itu asalnya dimiliki Ir Sukirman sekitar tahun 60-an. Pada 1963, ada proses tukar guling antara Wardono yang mewakili ayahnya (Sukirman) dan anaknya adik Sidarta yaitu Ira.
Namun saat itu ada peristiwa G 30 S PKI pada 1966. Penghuni rumah itu keluar lalu ditempati Mahawarman. "Kita dapat SK dari Gubernur Jabar untuk tempati ini," kata Djoni.
Sukirman, lanjut Djoni, bisa menempati rumah itu karena mengajukan permohonan konversi sehingga keluarlah sertifikat hak guna bangunan (HGB)-nya Nomor 43/Desa Balubur yang berlaku hingga 24 September 1980.
Namun, hingga 1980 HGB tidak diperpanjang. Maka sesuai UU Agraria tidak diperpanjang maka tanah dan bangunan otomatis dikuasai negara.
Dalam UU Agraria, siapa pun yang menghuni paling lama karena HGB-nya habis maka dia berhak menguasai tempat.
"Kita menolak relokasi, karena kami sudah tinggal di sini sejak 1966, sudah 45 tahun sampai sekarang. Sesuai UU kita berhak ajukan permohonan kembali HGB," paparnya.
Ada pun kaitan Markas Mahawarman dengan Kodam III Siliwangi dalam sengketa, menurut Djoni, pada 1997 ada perjanjian HGB antara Sukirman dan Kodam. Tetapi Djoni tidak mengetahui bagaimana jelasnya perjanjian tersebut.
(Kemas Irawan Nurrachman)