Pram Tak Setuju KPK Dibubarkan

Susi Fatimah, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2011 15:35 WIB
Share :

JAKARTA- Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diuji. KPK dituntut mampu menuntaskan sejumlah kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat negara dan elit partai politik, salah satunya kasus M Nazaruddin.

Di saat tugas berat itu, justru pecah kongsi terjadi di internal KPK lantaran beberapa pimpinan dan stafnya diduga meliliki hubungan dengan tersangka koruptor. Ujungnya, KPK membentuk Komisi Etik guna memeriksa mereka yang disebut-sebut Nazaruddin ikut terlibat. 

Kendati demikian, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, tidak setuju bila KPK dibubarkan karena sejumlah pimpinannya diduga terlibat deal-deal politik untuk mengamankan kasus.

"Saya termasuk yang tidak setuju. KPK telah menjadi antibodi korupsi yang berlangsung secara sistemik dari waktu ke waktu. Kalau ada yang membubarkan KPK itu berarti untuk menghilangkan antibodi dan korupsi semakin lebih akut," ujar Pramono di Gedung DPR Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Menurut Pram, bila ada pimpinan KPK yang melakukan kesalahan, maka harus dipertanggungjawabkan oleh pribadi yang bersangkutan bukan justru membubarkan institusinya. "Mereka yang harus bertanggung jawab bukan KPK-nya yang dibubarkan," tutur politikus PDIP ini.

Seharusnya, kata Pram, KPK tidak memberi ruang untuk melakukan negosiasi politik dan tidak tebang pilih dalam setiap penuntasan kasus korupsi. Selain itu Pram juga tidak sepakat bila koruptor dimaafkan dan tidak diberi hukuman berat. "Tidak saya tidak setuju. Ya kalau begitu orang jadi berlomba-lomba menjadi koruptor. Hukum ditegakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk membentuk Komite Etik. Komite ini bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK yang disebut-sebut M Nazaruddin merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
 
Mereka adalah Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, Deputi Penindakan, Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Komite Etik itu terdiri dari lebih banyak unsur KPK. Yaitu Busryo Muqoddas, Haryono Umar, dan Bibit Samad Rianto, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Marjono Rekso Diputro, Sjahruddin Rosul.
 
Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua,menjamin Komite Etik bekerja berdasarkan sistem pengawasan KPK. Sistem itu mengontrol seluruh kinerja Komite Etik. Jika Komite Etik bekerja menyalahi aturan misalnya, maka sistem tersebut akan langsung mengawasi dan menegur.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya