Paloh: Larang Ormas, Parpol Langgar Undang-Undang

Tri Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2011 16:24 WIB
Surya Paloh (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Baru menginjak usia ke 1,5 tahun, Organisasi Kemasyarakatan Nasional Demokrat (Nasdem) pimpinan Surya Paloh mulai diterpa banyak goncangan.
 
Beberapa anggotanya yang juga aktif di partai politik disinyalir akan meninggalkan Ormas Nasdem. Terlebih ketika pimpinan partai politik mengancam akan memberikan sanksi kepada kadernya yang ngotot bergabung dengan Ormas Nasdem.
 
Surya Paloh mengatakan, Nasdem yang dipimpinnya bukanlah partai politik. Maka ketika ada larangan bagi seseorang yang berorganisasi, baginya itu telah melanggar aturan perundang-undangan.
 
"Saya yakin Ormas Nasdem ini bukan partai politik. Tetapi kalau di ormas juga dilarang, secara undang-undang melanggar ketentuan," tegasnya usai jumpa pers di Kantor DPP Ormas Nasdem, Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2011).
 
Kata dia, akhir-akhir ini para petinggi dan pengambil kebijakan dalam partai politik telah menyerukan kepada anggotanya untuk keluar dari Ormas Nasdem, bukan keluar dari partai. "Kalau keluar dari partai kita semua tahu mana ada yang boleh partai dobel," tegasnya.
 
Namun semuanya, kata Paloh, berpulang kepada masing-masing kader. Dia menegaskan tidak ada paksaan bagi kader untuk tetap berada di dalam Ormas Nasdem.
 
"Saya justru ingin memberikan kebebasan untuk tidak mereka diposisikan dilematis. Anda mengundurkan diri malam ini, besok pagi, minggu depan toh sama saja, tidak ada masalah bagi kita," pungkasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya