JAKARTA- Konflik yang melibatkan perusahaan pertambangan dengan masyarakat kembali terjadi. Kali ini, PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Pongkalareo, Bombana, Sulawesi Tenggara, dituding bermasalah oleh warga sekitar.
Kuasa hukum warga Desa Pongklareo, Muhammad Iskandar, menyatakan, aktivitas tersebut bermasalah dan cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara, Pasal 37 b yang menyatakan Izin Usaha Penambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur apabila wilayahnya berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota setempat.
"Aktivitas penambangan PT AHB tidak mengantongi rekomendasi dari Bupati, tapi langsung dikeluarkan oleh Gubernur Nur Alam. Selain itu, aktivitas mereka ilegalitas karena wilayah tersebut masih terikan kontrak karya (KK) dengan PT Inco hingga Desember 2009. Sehingga aktivitas pencadangan wilayah PT AHB pada 2008 sudah ilegal," kata Iskandar dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (31/7/2011).
Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, kata Iskandar, juga telah membatalkan aktivitas pertambangan tersebut karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 30 Mei 2011.
"Aktivitas PT AHB juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Tindakan itu juga mengebiri hal ulayat masyarakat di sana," tandasnya.
Warga juga menyesalkan tindakan refresif aparat keamanan yang ditugaskan menjaga aktivitas di PT AHB yang surat tugasnya ditandatangani Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sudarmanto.
"Karena itulah kami meminta perhatian pihak pemerintah pusat untuk menangani masalah ini, terutama kepada kepolisian, kejaksaan dan Satgas Mafia Hukum" pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)