JAKARTA- Gembong teroris nomor wahid, Umar Patek tidak akan dijerat dengan Undang Undang (UU) Terorisme. Mabes Polri tidak bisa menjerat pelaku Bom Bali I dan Bom Natal tahun 2000 itu karena Undang-Undang teroris baru disahkan tahun 2003, sedangkan Umar Patek melakukan aksinya pada tahun 2000.
Untuk diketahui, Terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. UU ini merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Iya kita akan menjerat pakai KUHP,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2011).
Anton menegaskan, pemerintah Pakistan mendeportasinya ke Indonesia sehingga pemerintah langsung membawanya ke Tanah Air. Anton menegaskan Umar Patek adalah pelaku Bom Bali I tahun 2002. “Ya dia termasuk salah satu pelaku Bom Bali dan Bom Natal,” tandas Anton.
Kini, Umar patek tengah diperiksa secara intensif di Rutan mako Brimob, Depok untuk diperiksa secara intensif. Umar Patek tiba di Indonesia melalui bandara Halim Perdana Kusuma pukul 07.00 WIB dan langsung dibawa ke Mako Brimob dan dibawa ke Mako Brimob.
Umar Patek kabur dari Indonesia tahun 2003 lalu dengan bantuan Abdullah Sonata dan organisasi Kompak pimpinannya. Pada masa buron itu, dia sempat bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro, Filipina (MILF).
Menurut salah seorang aparat intelijen Pakistan seperti dikutip Kantor Berita AP, pemerintah Indonesia mengirimkan pesawat khusus untuk menjemput teroris berusia 41 tahun itu, di pangkalan udara Pakistan di luar Kota Islamabad.
(Stefanus Yugo Hindarto)