Pengacara Antasari Laporkan Adanya Dugaan Rekayasa SMS

Rizka Diputra, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2011 11:49 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri, untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan teknologi informatika (IT) dalam perkara tersebut.

Salah satu tim pengacara Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya berniat melaporkan adanya rekayasa dalam penggunaan web server, dimana seolah-olah ada pesan singkat (SMS) dari Antasari untuk almarhum Nasrudin Zulkarnaen dalam putusan pengadilan.

“Salah satunya ini menjadi pemicu terjadinya kekerasan, dasar kekerasan terhadap Nasrudin Zulkarnaen," ujar Maqdir di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Dijelaskannya, pada saat di persidangan sempat disampaikan bahwa pernah ada pesan singkat dari Antasari kepada Nasrudin yang bernada intimidasi.

"Isinya urusan ini hanya urusan kita berdua jangan ter-blow up nanti bermasalah, kemudian dihubungkan dengan fakta. Diduga dilakukan atas suruhan Antasari. Kita tidak mau bahwa SMS yang tidak jelas seperti ini dipercaya oleh masyarakat sebagai sesuatu yang benar. Sementara SMS ini kan dikirim melalui web server. Kita tidak bisa lacak," terang Maqdir.

Menurut Maqdir, pihaknya sempat meminta pengadilan untuk membuka web server tersebut namun tidak diperbolehkan. "Dulu kami meminta web server dibuka tapi tidak diizinkan. Kami minta keadilan untuk membuka web ini," katanya.

Lalu siapa yang dilaporkan? Maqdir mengaku untuk sementara ini pihaknya belum menyebut secara eksplisit siapa terlapor. Namun, lanjut dia, faktanya menunjukkan bahwa setidaknya ada dua orang yang mengetahui hal itu yakni Edza Imelda dan Jeffry Lumampouw yang mengaku pernah membaca SMS tersebut.

“Di pengadilan mereka mengaku pengacara teman dari Nasruddin," paparnya.

"Kita minta mereka (penyidik) meneliti ada SMS ini, penggunaan web siapa yang melakukan. Ini SMS gelap tapi digunakan dalam putusan pengadilan yang terang," tegas Maqdir.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya