JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedianya akan memvonis dua terdakwa aktivis Organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun namun ditunda.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Bayu Istiatmoko sakit. Kedua terdakwa sedianya akan divonis karena didakwa mencemarkan nama baik para pejabat negara terkait kasus Bank Century.
"Karena ketua majelis sakit, sidang putusan tidak bsa dilaksanakan hari ini. Kami sudah bermusyawarah dan sidang ditunda sampai Kamis 13 Oktober 2011," kata Ketua Majelis Hakim Pengganti Ahmad Rivai di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2011).
Penasihat hukum terdakwa, Saur Siagian, sempat mempertanyakan lebih detail apa sebenarnya penyakit yang diderita Ketua Majelis Hakim Bayu Istiatmoko. "Sakit psikis atau apa, atau ada tekanan karena ini menyangkus kasus Bank Century," ujarnya.
Atas pertanyaan tersebut, Ahmad Rivai hanya menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim Bayu Istiatmoko sakit dan sudah menyampaikan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang pasti beliau (Bayu Istiatmoko) sudah menyurati Ketua Pengadilan, detailnya kami tidak tahu karena memang izinnya ke Ketua Pengadilan. Kalau itu (tekanan pada Bayu dalam memutus perkara) tidak ada," ujarnya.
Seusai sidang ditutup, puluhan simpatisan Bendera langsung orasi di depan ruang sidang. Mereka kecewa karena penundaan. "Karena proses hukum terdakwa sudah memasuki tahun ke dua," ujar salah seorang simpatisan Bendera.
Para pendukung Mustar dan Fredi yang didominasi ibu-ibu tersebut meminta agar keduanya dibebaskan. “Kami juga menuntut agar kasus Bank Century dapat diusut sampai tuntas,” tegas seorang ibu yang mengaku datang dari Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, dua aktivis Bendera tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan fitnah pencemaran nama baik beberapa lembaga dan individu. Pasalnya, para terdakwa terbukti tidak memunyai landasan kuat dalam membeberkan aliran dana Bank Century.
Kasus tersebut berawal dari konferensi pers yang dilakukan Bendera pada 30 November 2009 di posko Bendera di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat. Saat konferensi pers, Mustar dan Ferdinandus menuding pihak-pihak yang mendapatkan dana dari Bank Century. Dana tersebut digunakan dalam proses Pemilu 2009.
Beberapa pihak yang mendapatkan dana Bank Century di antaranya Komisi Pemilihan Umum mendapat Rp200 miliar, Fox Indonesia mendapat Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono Rp500 miliar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa Rp10 miliar, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto Rp10 miliar, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng Rp10 miliar.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit dan tidak ada nama individu dan lembaga yang mendapatkan dana Bank Century seperti diungkapkan Mustar dan Ferdinandus. Serupa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan tak ada aliran dana Bank Century kepada individu atau lembaga seperti yang dibeberkan Mustar dan Ferdinandus.
Akhirnya, beberapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui media oleh dua aktivis Bendera, melapor ke Polisi. Dua aktivis Bendera pun akhirnya diproses hukum.
(TB Ardi Januar)