JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan memvonis dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bona Ventura dan Ferddy Semaun terkait kasus pencemaran nama baik aliran dana Bank Century ke sejumlah pejabat.
Aktivis Bendera Mustar Bona Ventura mengatakan proses hukum yang terjadi saat ini adalah permainan dari pemerintah dan hasilnya kemungkinan besar juga merupakan pesanan dari pemerintah.
"Kami menyayangkan kepada pihak pengadilan yang memaksa kasus ini ke wilayah hukum sementara esensi utama dari kasus ini yaitu hilangnya uang Rp6,7 triliun tidak pernah dibeberkan oleh pemerintah," katanya saat dihubungi okezone, Kamis (29/9/2011).
Menurutnya, dengan dibeberkannya kasus ini seharusnya langsung ditelusuri oleh instansi yang terkait. Namun sebaliknya yang melakukan pembongkaran harus menjalani proses hukum dan ini dinilainya menjadi keanehan yang ada di negeri ini.
"Seharusnya dengan dibongkarnya kasus aliran dana Century ini sebagai titik terang namun ternyata tidak," katanya kembali.
Dan apapun keputusannya nanti, Mustar mengaku tetap akan melakukan perlawanan. " Ini pengadilan pesanan dan vonisnya kemungkinan 99 persen tidak mungkin menang, " ucapnya.
(Carolina Christina)