JAKARTA - Mantan Dirut PLN Eddi Widiono menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Persidangan dihadiri Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang tahun 2004-2006.
Dalam kesaksiannya Sofyan Djalil, yang waktu itu menjadi Komisaris PLN, mengaku belum memberikan persetujuan menyelenggarakan proyek CIS-RISI.
"Bahkan, sampai saya keluar (sebagai Komisaris PLN), proyek ini belum berjalan dan persetujuan komisaris belum kami berikan, termasuk izin penunjukkan langsung (PT Netway Utama)," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/10/2011).
Dewan Komisaris beralasan, penolakan terhadap PT Netway Utama, karena harga yang ditawarkan dalam proyek tersebut sangat mahal, jadi sulit komisaris untuk menyetujuinya. “PT Netway Utama waktu itu seingat saya mengeluarkan harga Rp700 miliar,” ujarnya.
Bahkan sampai berhenti sebagai komisaris di PLN, Sofyan mengaku belum pernah menyetujui proyek tersebut. "Sampai saya berhenti sebagai Dewan Komisaris, persetujuan itu belum kami berikan karena masih ada perbedaan antara Direksi dan Dewan Komisaris," katanya.
Sementara pengakuan tersangka Eddie, proyek CIS-RISI yang dilaksanakan sejak 2004 diketahui dan disetujui oleh Dewan Komisaris PLN. Dalam kasus ini, ada dugaan korupsi senilai Rp45 miliar, dalam proyek tersebut.
(Amril Amarullah)