2 Aktivis Bendera Divonis 7 Bulan

Kholil Rokhman, Jurnalis
Kamis 13 Oktober 2011 17:16 WIB
Share :

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pencemaran nama baik beberapa petinggi negara yang dilakukan oleh dua aktivis Organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yakni Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun. Kedua terdakwa tersebut divonis bersalah.

"Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bayu Istiatmoko ketika membaca putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13/10/2011).

Majelis menilai dakwaan jaksa terkait pidana dua terdakwa tersebut terbukti.

"Semua unsur dakwaan terpenuhi," kata anggota Majelis Hakim Marsudin Nainggolan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah bertele tele dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan keduanya belum pernah dipidana.

Kedua terdakwa sebelumnya dinilai melakukan fitnah pencemaran nama baik beberapa lembaga dan individu. Pasalnya, para terdakwa terbukti tidak mempunyai landasan kuat dalam membeberkan aliran dana Bank Century.

Sementara itu seusai sidang, Ferdinandus Semaun memprotes keras hakim. Pasalnya, hakim tidak memberi kesempatan terdakwa untuk berpendapat seusai pembacaan putusan.

"Kenapa setelah dibacakan langsung keluar hakimnya, kami tidak diberi kesempatan," teriaknya. Seusai sidang, massa pendukung terdakwa yang berjumlah puluhan sempat berorasi di ruang sidang. Namun, akhirnya pihak kepolisian memaksa mereka keluar.
Aksi dorong dorongan pun terjadi. Bahkan Ferdinandus sempat ditarik paksa dari belakang dan terjatuh.

Sebelumnya,  dua aktivis Bendera tersebut dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa  menilai kedua terdakwa terbukti melakukan fitnah pencemaran nama baik beberapa lembaga dan individu. Pasalnya, para terdakwa terbukti tidak memunyai landasan kuat dalam membeberkan aliran dana Bank Century.

Kasus tersebut berawal dari konferensi pers yang dilakukan Organisasi Bendera pada 30 November 2009 di posko Bendera di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat. Saat konferensi pers, Mustar dan Ferdinandus menuding pihak pihak yang mendapatkan dana dari Bank Century.

Dana tersebut digunakan dalam proses Pemilu 2009. Beberapa pihak yang mendapatkan dana Bank Century di antaranya Komisi Pemilihan Umum mendapatkan Rp200 miliar, Fox Indonesia mendapatkan Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Sekjen Partai Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono Rp500 miliar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa Rp10 miliar, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto Rp10 miliar, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng Rp10 miliar.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan telah lakukan audit dan tidak ada nama individu dan lembaga yang mendapatkan dana Bank Century seperti yang diungkapkan Mustar dan Ferdinandus. Serupa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan tak ada aliran dana Bank Century kepada individu atau lembaga seperti yang dibeberkan Mustar dan Ferdinandus. Akhirnya, beberapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui media oleh dua aktivis Bendera melapor ke Polisi. Dua aktivis Bendera pun akhirnya diproses hukum.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya