Penghuni Rumah Negara Minta Penggusuran Disetop

, Jurnalis
Kamis 10 November 2011 16:15 WIB
Awaludin
Share :

JAKARTA - Ratusan warga mengatasnamakan Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) yang terdiri dari Purnawirawan TNI dan Polri serta pensiunan Kereta Api Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.
 
Dalam aksi kali ini, Aliansi Penghuni Rumah Negara menuntut agar pemerintahan jangan setengah hati melaksanakan perundang-undangan tentang rumah negara.
 
"Laksanakan peraturan perundang-undangan secara konsisten, dan jangan menggusur rumah dinas negara," ucap Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Jakarta Utara, Arnes kepada Okezone, Kamis (10/11/2011)
 
Kita atas nama KPMP, kata Arnes, mengharapkan kepada pemimpin khususnya Menkopolhukam supaya menghapus dan  memberhentikan penggusuran secara paksa kepada pejuang veteran maupun purnawiran TNI dan Polri.
 
Diwaktu yang bersamaan, Ketua Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Prastopo mengatakan, DPR RI Komisi I telah bersepakat dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI untuk melakukan Moratorium segala bentuk penggusuran atau pengusiran paksa.
 
"Ternyata para komandan bawahan di lingkungan militer berani menginjak-injak kesepakatan dan kebijakan para pemimpinnya," ucapnya
 
Penyelesaian menggunakan pendekatan kekerasan, lanjut Prastopo, ternyata menjadi realitas sosial dan menjadi pilihan pemerintah, militer dan pemimpin BUMN.
 
"Meskipun mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar HAM, mengapa justri langkah bertentangan dengan hukum dipraktekan dan seluruh aparatur negara mendiamkan hal tersebut terjadi," katanya
 
Sekalipun Undang-undang Negara Republik Indonesia, kata Prastopo, mengamanatkan pemenuhan kesejahteraan dan perumahan merupakan hak asasi setiap warga negara, meskipun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas tempat tinggal yang layak.
 
Tetapi pemerintah telah secara terang-terangan mengabaikannya bahkan menginjak-injak hak para penghuni dengan melakukan kriminalisasi, penggusuran paksa, pengusiran bahkan tidak jarang menggunakan kekerasan dan kekejaman.
 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya