JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro lima tahun kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Agus Salim, menuntut yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan subsider.
“Dengan ini menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta, subsider enam bulan penjara,” kata Agus Salim, saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Dalam pembacaan tuntutan, Agus mengatakan, Soemino secara sadar dan mengetahui melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Soemino, juga dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi, serta tidak memberikan teladan bagi bawahannya.
Seperti yang diketahui bahwa penuntut umum secara bergantian membacakan tuntutan yang berjumlah 762 halaman.
Perlu diketahui bahwa Soemino didakwa melakukan korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta bekas dari Jepang tahun 2006-2007.
Mantan anak buah Hatta Rajasa di Kementerian Perhubungan itu diduga memerintahkan penunjukkan langsung kepada Sumitomo Corporation sebagai rekanan proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang, yang justru merugikan keuangan negara Rp20,5 miliar.
Kerugian tersebut timbul dari mark up harga yang dilakukan pada proyek pengangkutan kereta senilai Rp48,7 miliar.
(Amril Amarullah)