Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Guru Cantik Ajukan Banding

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Jum'at 18 November 2011 00:05 WIB
Vini Noviani, guru SDN Regol 13 Garut, kembali mengajar. (Dok: Sun TV)
Share :

GARUT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut akhirnya memvonis, Vini Noviani (33), guru SD Negeri 13 Regol, Garut yang didakwa menganiaya soerang penguasaha properti, dengan hukuman penjara 2 bulan dipotong masa tahanan.

Hakim memutuskan Vini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya Pengembang Perum Balai Kembang, Ee Syamsudin (44), pada 6 Juni lalu.

"Unsur dakwaan jaksa terpenuhi," kata Ketua Majelis Hakim Arumi di Persidangan, Kamis (17/11/2011).

Tak terima dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum Vini, Kusnadi Ismail, menyatakan akan mengajukan banding. Kusnadi menyebutkan, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk pikir-pikir.

“Jika melihat dari hasil sidang hari ini, jelas kami harus mengambil langkah banding. Namun, untuk sementara, kami akan pikir-pikir dulu pada waktu rentang yang diberikan, yakni tiga hari ke depan,” katanya usai persidangan.

Diungkapkan Kusnadi, dirinya sangat kecewa atas hasil sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB itu. Dia menilai, hakim tidak menganggap upaya yang dilakukan pihaknya selama proses persidangan.

“Pembelaan dari kita sama sekali tidak ada artinya. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan,” ungkapnya. (ded)

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya