JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan usulan agar sengketa Pemilukada tidak lagi diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi diselesaikan di daerah. Perubahan kebijakan ini akan mampu menekan biaya yang harus dikeluarkan para pihak yang berperkara.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, wacana ini didukung Ketua MK Mahfud MD.
“Biayanya akan lebih sederhana karena bisa diselesaikan di tingkat bawah dulu. Kalau kasus di kabupaten itu bisa diselesaikan di pengadilan setempat baru dinaikbandingkan di MA," ujar Gamawan kepada wartawan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011).
"Hal ini akan menghemat biaya pastinya itu akan lebih murah misalnya, kasus sengketa di Papua membawa barang-barang buktinya ke Jakarta, itu kan biayanya sangat mahal," imbuhnya.
Gamawan menambahkan, jika sengketa diselesaikan oleh pengadilan daerah, maka harus diberi tenggat waktu agar penyelesaian kasus tersebut tidak terlalu memakan waktu yang lama.
Selain opsi tersebut, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pembentukan peradilan sementara (ad hoc) khusus sengketa pemilihan umum. Pembentukan peradilan ad hoc bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat Provinsi. Sedangkan personel peradilan ad hoc khusus sengketa Pemilu Daerah bisa diisi oleh hakim tinggi MA atau perguruan tinggi setempat.
"Kalau di Provinsi MA, itu bisa diisi oleh hakim tinggi bisa dari perguruan tinggi. Ada alternatif itu nanti kita bicarakan dengan DPR mana yang lebih efektif yang lebih adil aspiratif, kan dulu pernah pake peradilan tinggi," paparnya.
"Apakah kita kembali ke model yang lama tapi kalau sudah selesai sengketa pemilu. Kalo yang dulu kan permanen, kalau yang sekarang tidak," pungkasnya.
(Insaf Albert Tarigan)