Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Teroris Imam

, Jurnalis
Senin 21 November 2011 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus terorisme Imam Muchammad Firdaus. Hakim Ketua Soepeno menyatakan argumen mantan kamerawan televisi swasta itu tidak berdasar.
 
Imam Mochammad Firdaus dalam eksepsinya menyatakan dirinya yang waktu itu sebagai kamerawan televisi swasta tunduk pada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dan pendapat Dewan Pers.
 
"Maka nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tidak beralasan dan menolak semua eksepsi terdakwa seluruhnya," tegas Soepeno saat membacakan surat keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jalan, Senin (21/11/2011).
 
Majelis hakim berpendapat, Surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tahun 2011 yang berisi penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili perkara Darto dkk tidak bertentang dengan undang-undang KUHP.
 
"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2011 dengan agenda mendengarkan sekitar 87 saksi-saksi," tandasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Mochammad Firdaus mengaku tidak bersalah saat menolak memberi tahu kapan waktunya otak bom buku, Pepi Fernando akan meledakkan Gereja Christ Cathedral, Serpong. Imam tetap bersikeras tidak melanggar kode etik jurnalistik.
 
Menurut kuasa hukumnya, Ferry Juan, dakwaan kliennya tidak cocok karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pers. Dakwaaan tidak disertakan rekomendasi atau pendapat Dewan Pers apakah terdakwa dalam menjalankan tugasnya telah melanggar kode etik jurnalistik.
 
Menurut Ferry, Imam merupakan korban dari perundang-undangan yang tidak adil. Karena itu harus dibuktikan terlebih dulu jika kliennya bersalah.
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Imam mengetahui rencana Pepi membuat bom untuk diledakkan di Gereja Christ Cathedral, Serpong. Perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Imam dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya