Nazaruddin Pertanyakan Dakwaan JPU

Bagus Santosa, Jurnalis
Rabu 30 November 2011 10:36 WIB
Muhammad Nazaruddin
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Perihal mengenai ada hubungan antara dirinya dengan PT DGI menurutnya tidak pernah ditanyakan penyidik selama dalam pemeriksaan.

"Kami tidak mengerti apa yang didakwakan JPU saya tidak mengerti sama sekali apa yang didakwakan. Apa hubungan saya dengan DGI, soal saya terima cek saya tidak pernah ditanyakan penyidik, karena dalam dakwaan tidak ditanyakan kepada saya," ujar Nazar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011).

"Itu seperti dia (penyidik) punya telepati atau alat canggih padahal saya tidak pernah ditanyakan itu," lanjut eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Dharnawati Ningsih itu kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. "Ya saya akan ajukan eksepsi," jawab Nazar.

Seperti diketahui, Nazar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Unsur dari pasal-pasal itu pada intinya Nazaruddin selaku penyelenggara negara diduga menerima suap dengan menyalahgunakan jabatan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya