JAKARTA - Sekira 568 bangunan liar yang berada berdiri diatas kuburan di tiga Taman Pemakamam Umum (TPU), akhirnya diberikan surat peringatan pertama (SP1) untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas yang membongkarnya secara paksa.
SP1 yang berlaku selama 3x24 jam ini, diberikan petugas Satpol PP dengan cara mendatangi para pemilik bangunan di tiga TPU, yakni TPU Kebon Nanas atau Cipinang Besar Selatan, TPU Jatinegara atau Rawa Bunga, dan TPU Pondok Kelapa.
"Pemberian SP1 ini, diharapkan pemilik rumah untuk membongkar bangunannya sendiri sebelum dibongkar petugas," kata Sarpu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, kepada wartawan, Senin (5/11/2011).
Menurutnya, hasil pendataan terakhir, 568 bangunan ini terbagi menjadi 373 bangunan di TPU Kebon Nanas, 101 bangunan di TPU Pondok Kelapa, dan 94 bangunan di TPU Rawa Bunga.
"Bangunan tersebut, mengganggu ahli waris untuk berziarah ataupun menguburkan anggota keluarganya yang meninggal dunia," terangnya.
Penertiban sendiri akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2011, setelah seblumnya diberikan SP2n dan SP3."Nantinya setiap TPU diterjunkan 500 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, PLN, Sudin Pemakaman, Kelurahan dan Kecamatan setempat," jelasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)