Syok Divonis 12 Tahun Penjara, Bandar Ganja Berusaha Kabur

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2011 05:32 WIB
Ilustrasi
Share :

TANGERANG - Syok mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Aiman Boiting, bandar ganja nekat kabur saat akan digelandang ke Lapas Kelas 2A Pemuda Tangerang.

Aiman divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tangerang, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja. Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa 18 tahun penjara.

"Dia kabur saat digiring menuju mobil tahanan. Tapi akhirnya berhasil ditangkap," ujar Ade, pengunjung sidang, kepada okezone, Selasa (6/12/2011) malam.

Ditambahkannya, aksi nekat tahanan itu berhasil digagalkan petugas jaga dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan. Kemudian, Aiman dibawa ke ruang tahanan khusus di Lapas Pemuda Tangerang.

"Sewaktu pria itu kabur, penjagaan memang tidak begitu ketat. Hanya beberapa orang petugas jaga saja yang tampak mendampingi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPLP Pemuda Tangerang, Hadi Gunawan menambahkan, pihaknya sudah menerima tahanan narkoba yang sempat berusaha melarikan diri usai menjalani sidang di PN Tangerang.

Saat ini, tahanan itu sudah mendekam di ruang tahanan khusus Lapas Pemuda Tangerang untuk diberikan pembinaan. Terkait lemahnya sistem penjagaan di PN Tangerang, Hadi mengaku akan lebih memperketat ke depannya.

"Tahanan itu sampai tadi sore, sekira pukul 15.00 WIB. Sekarang dia sedang menjalani pembinaan di sel khusus," jelasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya