Denny : Remisi & Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Tak Melanggar

Tri Kurniawan, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2011 09:04 WIB
Wakil Menkum HAM Denny Indrayana (dok:okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor tidak melanggar aturan.

"Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dilaksanakan oleh Kemenkum HAM dengan kajian hukum yang hati-hati dan akurat," kata Denny melalui rilis yang diterima okezone, Sabtu (10/12/2011).

Menurut Denny, SK pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan, belum berkekuatan. Namun berlaku sepanjang belum dilaksanakan. "Demikian bunyi diktum ketujuh SK yang akan membebaskan bersyarat para koruptor," paparnya.

Dia juga mengatakan, selama remisi dan pembebasan bersyarat belum dilaksanakan dapat saja dibatalkan. Itulah yang dilakukan Kemenkum HAM, dengan membatalkan SK Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan. "Pembatalannya bukan dengan perintah lisan, tetapi dengan SK pencabutan," ungkapnya.

Lebih jauh, Denny menjelaskan remisi dan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Nantinya kalau ada pihak yang tidak setuju dan merasa dirugikan, kami siap pertanggungjawabkan.

"Kebijakan ini kami keluarkan bukan untuk orang per orang, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang anti korupsi. Kebijakan ini kami keluarkan untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," tegas Denny. (CTR)

(Amril Amarullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya