Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pinangki Bebas Bersyarat, Kejagung Bilang Sudah Tidak Ada Urusan dengan Kejaksaan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 10 September 2022 |10:07 WIB
Pinangki Bebas Bersyarat, Kejagung Bilang Sudah Tidak Ada Urusan dengan Kejaksaan
Pinangki Sirna Malasari (Foto : Instagram/@pinangkit)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Bebasnya Pinangki sudah tidak lagi berkaitan dengan Kejagung karena status Pinangki yang telah dipecat sebagai jaksa.

"Urusan Pinangki sudah tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan, karena sudah dipecat sebagai Jaksa maupun sebagai PNS sejak tahun 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (10/9/2022).

Sementara terkait dengan keputusan hukum atas pembebasan bersyarat terhadap Pinangki, Kejagung menghormati putusan tersebut. Pinangki baru menjalani masa tahanan 2 tahun satu bulan atas putusan kasus suap hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Sedangkan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah wewenang dari Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.

Diketahui, Pinangki menjalani penahanan cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa 6 September 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement