Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Remisi Koruptor Ditolak Jokowi, Yasonna: Ada Jalan Tengah

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 28 September 2016 |15:59 WIB
Aturan Remisi Koruptor Ditolak Jokowi, Yasonna: Ada Jalan Tengah
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
A
A
A

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan sudah ada pembahasan dengan ahli hukum terkait rancangan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Revisi peraturan tersebut salah satunya berisi tentang mekanisme pemberian remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme.

"Itu lain lagi, sudah dibahas di Rancamaya dengan profesor-profesor (ahli hukum) itu," kata Yasonna usai menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). 

Sementara di lain pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan sejumlah ahli hukum mengatakan draf revisi PP tersebut belum sampai di mejanya. Mantan Wali Kota Solo itu pun sudah menegaskan akan menolak revisi yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.

Mengenai penolakan Jokowi atas usulan revisi tersebut, Yasonna tampak keukeuh dengan rencana revisi. Politikus PDIP itu mengatakan akan ada jalan tengah yang bisa ditempuh. "Kan ada jalan tengah," singkat dia.

Revisi terhadap PP ini diketahui banyak ditentang banyak praktisi dan aktivis antikorupsi serta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan dilakukan lantaran syarat menjadi justice collaborator (JC) untuk mendapatkan remisi bagi terpidana koruptor, terorisme, dan narkoba dihilangkan dalam draf revisi PP tersebut.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement