Permintaan Nazaruddin Hadirkan Penyidik KPK Ditolak

Misbahol Munir, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2011 13:38 WIB
Share :

JAKARTA- Kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Keinginan menghadirkan penyidik KPK itu diungkapkan pengacara Nazaruddin, Elza Syarif dalam sidang suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12/2011).

Kehadiran penyidik KPK, kata Elza, sangat diperlukan untuk mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan bendahara partai Demokrat itu. Sebab menurut pengakuan Nazarrudin, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan barang bukti yang dituduhkan kepada dirinya.

“Apakah benar saya menerima uang?, karena Bukti penggeledahan oleh penyidik KPK dihadirkan dalam berita acara," kata Nazaruddin.

Menanggapi hal itu, Anggota hakim, Marsuddin Nainggolan mengatakan, pengakuan tersangka tentang penerimaan uang, tidaklah menjadi penghalang untuk melanjutkan tuntutan.

Marsuddin menjelaskan, dalam UU Pemberantasan Korupsi dikenal adanya peradilan in absentia, tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa, karena bagian tujuan tindak pidana korupsi adalah asset recovery. Dengan demikian tidak menjadi penghalang untuk melakukan penyidikan dan persidangan tipikor tanpa kehadiran tersangka atau terdakwa.

Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka, tanpa adanya pengakuan dari tersangka pun tidak menjadi penghalang untuk melanjutkan tuntutan terhadap perbuatan terdakwa.

Sehingga menurut Marsuddin keinginan untuk menghadirkan penyidik KPK tidak diperlukan, karena semua sudah tercantum dalam pemeriksaan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya