JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan direktur Utama PLN Eddie Widiono. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Eddie membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Menurut majelis hakim, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Eddie 7 tahun penjara. Eddie dijatuhi hukuman ini karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsurching rool out customer information system rencana induk sistem informasi PLN tahun 2004-2006.
Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis menimbang hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah bertindak tidak profesional. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsinya,” ujar Suamba.
Menyikapi putusan ini terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
(Muhammad Saifullah )