BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) belum menahan tiga orang tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara.
“Belum kita tahan, kalau memang mereka mempersulit pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mau kabur, barulah kita akan menangkap (menahan) mereka,” tandas Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Daryatmo dalam paparan rilis akhir tahun di kantornya Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Sabtu (31/12/2011).
Kapolda menambahkan pihaknya belum mengajukan cekal terhadap tiga tersangka. “Itu belum, mereka masih kooperatif,” katanya.
Kapolda enggan menyebut pasti instansi tempat bernaung dua dari tiga tersangka.
"Dua tersangka dari pihak swasta, satu dari unsur dinas terkait.
Enggak mungkin dari dinas sosial atau BLH pasti dari unsur terkait dong,” ujarnya.
Dalam slide Polda Kaltim yang ditayangkan kepada pers, terungkap tiga tersangka itu yakni dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar berinisial YS, pejabat panitia pelaksana atau pimpro berinisial ST, serta MSF proyek manager PT Bukaka.
"Soal jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Masa persoalan itu hanya dibebankan pada tiga orang saja? Kalau memang itu yang bertanggung jawab 10 orang, ya harus10 orang itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun polisi katanya tidak ingin gegabah dan terburu-buru menetapkan tersangka. “Diperlukan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan. Makanya kita masih terus mendalami kasus ini,” tandasnya.
(Carolina Christina)