BANDUNG - Para buruh mengancam akan menyantet Imas Dianasari, mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai terdakwa kasus suap.
Para buruh yang menamakan diri Komite Pemberantasan Mafia Pengadilan Hubungan Industrial (KPM-PHI) mengaku geram dengan maraknya praktik mafia di lingkungan PHI.
Para buruh dari berbagai organisasi Serikat Pekerja di Jawa Barat itu tidak hanya mengancam akan menyantet Imas, namun juga semua mafia yang ada di pengadilan.
“Ada yang punya dukun santet, kawan-kawan? Kita santet kalau hakim korup. Sekalian sama jaksa-jaksanya jika terlibat mafia hukum,” kata salah seorang buruh yang berorasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (16/1/2012).
Dalam orasinya, datangnya para buruh ke Pengadilan Tipikor bukan atas nama bendera atau kelompok tertentu, tetapi karena keadilan. PHI Bandung yang sering menangani sengketa buruh dan majikan dinilai tidak memihak kepada para buruh.
Begitu juga dengan kasus Imas yang berusaha menggagalkan kasasi para buruh PT Onamba Indonesia tetapi dengan cara minta suap.
Yayan Mulyana, salah seorang orator dalam unjuk rasa itu, menjelaskan ancaman santen terhadap Hakim Imas dan mafia hukum tentu hanya sebagai kiasan.
“Santet itu kiasan kami yang tidak lagi percaya terhadap penegak hukum. Artinya, jika Imas divonis bebas maka akan banyak mafia hukum lainnya yang lolos. Jika hal itu terjadi, akan terjadi hukum rimba misalnya santet atau massa yang menghakimi," terang Yayan di sela aksi.
Lanjutnya, santet adalah hukum lain di luar hukum formal. Dia khawatir, jika banyak koruptor yang bebas nantinya rakyat akan marah. Misalnya, rakyat bisa saja menyatroni rumah para pekerja di pengadilan untuk mengadili.
Imas ditangkap KPK saat menerima suap Rp200 juta dari Odih Juanda, HRD PT Onamba Indonesia. Uang itu untuk memenangi perkara PT OI di PHI Bandung yang berkerkara dengan para buruhnya. Jaksa KPK menuntut Imas 13 tahun penjara.
(Anton Suhartono)