Polri Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran di Kotawaringin Barat

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 18 Januari 2012 15:41 WIB
Share :

JAKARTA – Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait pembakaran di Kota Waringin Barat, tepatnya di dua tempat, yakni Tugu Adipura dan rumah dinas bupati.
 
Kadiv Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution mengatakan, keenam tersangka itu terbagi dua, khusus pembakaran di Tugu Adipura ada 3 tersangka, antara lain berinisial MZ (46), AHB (46) dan FT (37). Sementara untuk kasus pembakaran rumah dinas Bupati  Kotawaringin Barat, para tersangka adalah AA bin AR (49), S bin S (43) dan S bin N (49).
 
"Mereka ditahan sebagai tersangka perusakan. Seperti diketahui ada perusakan rumah dinas bupati dan tugu Adipura," ungkap Saud kepada wartawan di sela-sela Rapim Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Minggu (18/1/2012).    
 
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembakaran rumah Bupati Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka  adalah S bin M warga Gumay, GH bin ET warga Waringin Hilir, AG bin S warga Pangkalan Banteng, dan A bin AD.
 
Kedua kasus pembakaran tersebut merupakan buntut dari kisruh hasil pemilukada di daerah tersebut. Awalnya massa pasangan calon bupati Sugianto-Eko melakukan arak-arakan. Arak-arakan yang menggunakan dua mobil tersebut berlanjut dengan perusakan dan pembakaran rumah dinas bupati terpilih Ujang Iskandar di Pangkalan Bun. Massa juga membakar Tugu Adipura.
 
Massa pendukung Sugianto-Eko marah karena pasangan mereka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka unggul dalam perolehan suara Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010. Setelah didiskualifikasi, pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ditetapkan menjadi pemenang. 

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya