PPP: Pengikut Syiah Berhak Hidup dan Mendapat Perlindungan

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Minggu 29 Januari 2012 09:02 WIB
Pengikut Syiah mengungsi setelah kediaman mereka diserang ratusan orang di Sampang, Madura. (Taufik Syahrawi/Sindo TV)
Share :

JAKARTA - Meski dianggap sesat, penganut aliran Syiah tetap memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hak mereka sama halnya dengan pengikut Ahmadiyah.
 
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menanggapi kekerasan terhadap pengikut Syiah di Sampang, Madura. Meski demikian, bukan berarti paham agama mereka dapat dibenarkan.
 
“Berhak hidup, mendapatkan perlindungan hukum, tapi bukan berarti membenarkan ajaran agama mereka itu. Ada dua masalah yang berbeda. Soal hak tidak ada persoalan, Ahmadiyah misalnya kan tidak ada (pernyataan) Ahmadiyah tidak boleh hidup tinggal di Indonesia, enggak ada persoalan,” katanya dalam perbincangan dengan Okezone, Sabtu (28/1/2012).
 
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie mengkritik pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengatakan bahwa Syiah tidak sesuai dengan ajaran islam. Marzuki khawatir pernyataan itu tak tepat karena diungkapkan ketika parlemen negara islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam tengah bersidang di Palembang.
 
"Menag harusnya berhati-hati dalam membuat pernyataan, apalagi sekarang sedang sidang parlemen OKI yang sebagian di antaranya  penganut Syiah. Syiah sebagai salah satu  mazhab diterima di negara manapun di dunia. Tidak ada yang menyatakan di luar Islam," kata Marzuki kepada okezone, Jumat (27/1/2012) malam. 
 
Namun, kata Romhurmuziy, Marzuki Alie yang mestinya hati-hati. “Syiah ini diterima di negara dunia yang memang menganut Syiah, tapi tak lantas membenarkan ajaran tersebut,” kata Romahurmuziy.
 
“Saya perlu ingatkan agar Ketua DPR tak sembarangan menyampaikan pandangan bahwa Syiah diterima di seluruh dunia. Agama lain juga diterima di seluruh dunia, tapi apakah benar dalam islam, belum tentu. Tapi berhak hhidup dan mendapat perlindungan hukum,” katanya.

(Insaf Albert Tarigan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya