Dicegah ke Luar Negeri, Wayan Koster Legowo

Ferdinan, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2012 14:07 WIB
KPK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster mengaku terkejut mendapat larangan bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Meski kaget, politikus PDI Perjuangan ini mengaku menerima keputusan yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kaget dicekal, tapi itu kewenangan menteri. Saya tidak bisa mempersoalkan," kata Wayan dalam pesan singkatnya kepada okezone, Jumat (3/2/2012).

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan kementeriannya menerima surat permohonan cegah untuk Angelina Sondakh dan I Wayan Koster yang diajukan KPK. Kemenkum HAM langsung menindaklanjuti permintaan KPK tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya Wayan membantah dirinya ikut menerima fee dari proyek wisma atlet SEA Games. Dia menyanggah kesaksian Lutfi Ardiansyah, sopir pribadi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 27 Januari 2012, Lutfi bersaksi pernah menyerahkan uang Rp5 miliar ke Wayan Koster. Uang yang dibungkus kardus printer itu diberikan ke staf Wayan di lantai 6 Gedung DPR.

Penyerahan uang ini menurut Lutfi atas perintah Mindo Rosalina Manullang, mantan bawahan Muhammad Nazarudddin.

"Saya sudah tanya staf saya, dia tidak pernah mengenal Lutfi dan tidak pernah menerima titipan, juga tidak pernah membuat tanda terima," kata Wayan kepada okezone, Senin, 30 Januari.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya