Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tetapkan Tersangka Baru, KPK Panggil Saksi Korupsi Wisma Atlet

Lina Fitria , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2016 |11:54 WIB
Tetapkan Tersangka Baru, KPK Panggil Saksi Korupsi Wisma Atlet
Ilustrasi Gedung KPK (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka Dudung Purwadi (DPW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010-2011.

Pelaksanaan Harian Kepala Biri Humas KPK Yuyuk Andrianti telah memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut. Untuk memenuhi keperluan penyidik.

"Iya, mereka kita panggil untuk sebagai saksi DPW," katanya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Yuyuk menambahkan, saksi yang dipanggil ialah Tonny Endro Hermanto Manager Wilayah III PT. Wijaya Karya, Kaman Hadi, Mantan Direktur PT Duta Graha Indah Tbk, Bryan Harris, Direktur PT Megah Bangun Baja, Berman Jandry S. Huttasont Bussnies Development Manager PT. Hewlett Packard Indonesia.

Pemanggilan saksi dilakukan untuk mengetahui keterangan saksi dalam melengkapi berkas tersangka DPW dalam kasus Wisma Altlet dan Gedung Serba Guna 2010-2011.

Sebagai informasi, KPK menduga DPW telah melakukan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement