JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan untuk terdakwa dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Rizal Abdullah.
"Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat sidang untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Penasihat hukum Rizal pun menyambut positif rencana jaksa untuk menghadirkan Nazaruddin yang kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, Rizal didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran memenangkan perusahaan Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (DGI) untuk menggarap proyek pembangunan Wisma Atlet itu.