JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) pernah meminta PT Wijaya Karya membuat penawaran harga yang lebih mahal saat mengikuti proses tender proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Permintaan tersebut dilakukan agar PT DGI bisa dengan mudah mendapatkan proyek itu.
Pengakuan itu dilontarkan mantan Manajer Pemasaran PT Wijaya Karya Mulyana yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rizal Abdullah. Dia dicecar oleh Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno ihwal penawaran harga yang diserahkan PT WK, dalam mengikuti proses tender proyek Wisma Atlet.
"Untuk harga penawaran, disiapkan sendiri oleh PT WK?" tanya Hakim Sutio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Saat menjawab pertanyaan itu, Mulyana enggan mengungkapkan langsung bahwa harga penawaran itu dibuat berdasarkan dokumen yang diserahkan PT DGI. Dia justru mengaku tak mengetahui soal pertanyaan Hakim Sutio itu.