"Waktu itu saya tidak tahu persis. Pendaftaran tender, prakualifikasi, hingga penawaran ikut pak," ujar Mulyana.
Mendengar jawaban itu, Hakim Sutio langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Mulyana, ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam BAP itu, Mulyana mengaku pernah bertemu dengan Muhamad El Idris, selaku Manajer Pemasaran PT DGI.
"Kenal sama El Idris? Pernah bertemu? Kalau di BAP saudara poin 7, 'saat itu El Idris menyampaikan ke saya, bahwa PT DGI yang akan melaksanakan proyeknya," tanya Hakim Sutio.
"Kenal (El Idris), pernah datang, dia minta bantuan agar PT WK mendukung DGI ikut tender wisma atlet, sebagai pendamping. Menurut beliau (El Idris) proyek ini sudah ada yang ngatur, beliau sebut nama ibu Rosa. Saat itu yang kami ketahui, dia (Rosa) adalah utusan dari pejabat, sangat kuat. Menurut beliau pejabat itu adalah bapak Nazaruddin," jawab Mulyana membenarkan pertanyaan Hakim yang bacakan keterangan dalam BAP dirinya.
Hakim Sutio lantas bertanya soal harga penawaran yang diberikan PT WK kepada panitia proyek Wisma Atlet Palembang. "Mengenai harga penawaran, yang bikin siapa? Apa ada komunikasi lagi dengan PT DGI? Data harga dari PT DGI?" cecarnya.