"Saat itu tugas kami menyiapkan administrasi teknis Pak. Betul (ada komunikasi lanjutan dengan DGI). Betul data harga dari PT DGI, (harga PT WK) iya lebih tinggi," respon Mulyana menceritakan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring Palembang ini, PT DGI terbukti bekerja sama secara tidak sehat dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam hal ini mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, termasuk dengan Ketua Komite Pembangunan, Rizal Abdullah.
Supaya mendapatkan proyek tersebut, PT DGI yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) itu, rela memberikan fee terhadap pihak terkait seperti, Wafid, Rizal dan beberapa panitia pengadaan lainnya.
Pihak PT Nusa Konstruksi yang telah terbukti bersalah adalah Muhammad El Idris. Dia divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp54,7 miliar.
(Fahmi Firdaus )